Kamis, 07 Januari 2016

RESEP MEMBUAT KUE SEDERHANA TANPA MENGGUNAKAN OVEN

Resep Kue Sederhana dan Mudah Tanpa Oven – Memang sih ya banyak sekali jenis kue yang proses pembuatannya sungguh ribet, dan disinilah kami bagikan mengenai Resep Kue sederhana dan praktis yang pastinya proses pembuatan yang tidak memakan waktu cukup lama dan tanpa menggunakan oven, sebagaimana kita ketahui bahwa oven juga sangat mahal harganya, namun jika adan Resep kue yang sederhana dan mudah kenapa tidak mencobanya saja ?
nilah Resep Kue bolu cokelat yang tentunya terbilang sangat sederhana dan praktis, pembuatan yang tidak rumit menjadi salah satu alasan para ibu-ibu rumah tangga lebih sering membuat kue bolu cokelat ini . Apalagi bahan dasarnya adalah tepung terigu, bahan yang paling umum digunakan dan paling gampang didapatkan di warung-warung terdekat bukan . Nah, untuk lebih lengkapnya sudah kami sediakan dibawah ini secara detail .

Resep Kue Sederhana (Bolu Cokelat)

Bahan Kue Bolu Cokelat :
  • Kacang almond 100 gram
  • Susu cair 250 ml
  • 1 Sendok teh vanila extract
  • 3 sendok makan minyak sayur
  • 1 butir telur
  • 1/4 sendok teh garam
  • 1 sendok makan baking powder
  • 380 gram gula halus
  • 3 sendok makan cokelat bubuk
  • 225 gram tepung terigu
Cara membuat Kue Bolu Cokelat Sederhana :
Siapkanlah wadah atau mangkuk yang cukup besar dan semua bahan dipersiapkan pula, masukan semua bahan menjadi satu wadah kecuali kacang almond . Lalu aduklah semua bahan tersebut, lebih baik menggunakan whisk agar lebih rata dan hasilnya lebih halus . setelah dirasa merata atau sudah tercampur sempurna anda dapat menaburkan kacang almond yang sudah di sangrai .
SELAMAT MENCOBA TEMAN.

TUTORIAL CARA BURNING CD'/DVD MENGGUNAKAN APLIKASI NERO STARTSMART

Udah lama ya saya gak  posting nih, oke hari ini saya akan poosting cara burn file ke CD/DVD dengan NeroStartSmart.

Menurut saya sih lebih enak pake PowerISO hehehe berhubung ada tugas jadi saya  posting deh. Sebenernya burning file ke CD/DVD tuh gampang tapi banyak orang yang masih bingung teman.

Langkah 1
Buka Nero Startsmart teman ya..
Akan terbuka program aplikasi Nero Startsmart seperti gambar dibawah ini
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
Langkah 2

Untuk membakar file berupa data, artinya file yang telah kita bakar nanti hanya bisa dibuka dikomputer bukan seperti video, pilih Data > Make Data CD
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
Langkah 2
Akan terbuka jendela baru seperti gambar berikut, klik tombol Add untuk memilih file yang akan dibakar.
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
Langkah 3
Pada langkah ini, kita dapat memilih file atau folder mana yang akan kita bakar, untuk membakar per file, klik 2x pada folder dan klik filenya, misal file foto agan, tapi jika agan ingin membakar keseluruhan isi folder misal folder “Software” seperti gambar dibawah ini langsung klik tombol Add dibagian bawah kiri jika telah selesai klik Close.
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
Langkah 4
Setelah agan klik close, Window Nero Express Essentials akan terbuka kembali dan lihat penjelasan lainnya pada gambar berikut ini,
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmartSatu hal yang perlu agan ketahui, untuk CD blank biasa, kapasitasnya hanya sebesar 700 MB, jika lewat maka prosesnya tidak akan berjalan. Jadi pastikan ukuran file yang akan agan bakar tidak lebih dari 700 MB. Lain halnya untuk membakar DVD. DVD-R sampai DVD-RW mempunyai kapasitas 4,7 GB. Jika semua telah selesai, Tekan tombol Next untuk melanjutkan

Langkah 5
Atur bagian yang agan perlukan seperti penjelasan berikut.
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart\Klik Burn untuk memulai membakar CD.

Langkah 6
Pembakaran sedang berlangsung, hati hati gan jika CD agan akan hangus setelah proses pembakaran (XD)
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
Note : Jika sebelumnya agan telah memasukkan CD kosong ke dalam CD Room maka proses diatas akan langsung berjalan, tapi jika CD room agan masih kosong maka CD room akan terbuka dan meminta agan untuk memasukkan CD Blank agan.

Langkah 7
Proses burning telah selesai
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmartDisc agan akan keluar (Eject) dengan sendirinya

Langkah 8
Kllik Next atau agan akan langsung terbawa kewindow selanjutnya seperti gambar dibawah,
Cara Burning/Membakar File Kedalam CD/DVD Dengan Nero StartSmart
  • New Project : untuk membuat atau membakar file baru.
  • Cover Designer : untuk mengedit Cover atau label CD agan, dan mencetaknya dengan printer.
  • Save project : untuk menyimpan projek tadi.Jika agan tidak ingin membakar, mendesain cover baru atau menyimpannya tutup program aplikasi Nero disudut kanan atas.
Demikian tutorial burning ane gan, Smoga bermanfaat yah,,,,

CERPEN DUNIA SATU WARNA

Debur ombak malam di tepi lautan masih menusuki pori-pori kulit. Gadis mungil itu merapatkan jaket tebal yang dirasa masih kurang. Lelehan air mata telah mengering memoles wajah pucat tanpa daya. Selagi di pantai, ia bisa langsung bertatap muka dengan ombak. Meskipun kaki lemahnya tidak lagi ingin melangkah kembali, ada suatu penguat yang bisa mencerahkan mendung di wajah Rania.
“Aku harus ninggalin kamu, dan kamu harus tinggalin aku…” tuturan yang nyaris ditelan ombak malam ia dalami seorang diri. “Re, cinta itu penuh dengan masa silam kamu dan masa depan aku. Selamanya…” Rania menghela napas panjang. Ditatapi satu-satu bintang yang masih bercecer di langit sana. “Kita cuma ada di satu dunia yang sama. Satu kehidupan, yang kadang nggak ngizinin kita memilih option seenaknya,” dalam nada yang mulai hilang, gadis itu perlahan kian berjalan menjauhi lautan.
Sesuatu yang pernah dirasakan dadanya kembali ke permukaan. Di samping kiri ada seorang gadis kecil yang memanggilnya kakak, dan di hadapannya ada seorang lelaki yang ia tahu mencintainya. Tergesa-gesa Rania menuntun Tisha masuk ke dalam kamar. “Tisha nggak boleh ke luar kamar dulu, sebelum Kak Ran datang.” Sambil mendudukkan Tisha di tepi ranjang, Rania melangkah menuju pintu, “Di depan ada tamu. Kak Ran nanti bakal temui kamu lagi.” Rania memperhatikan wajah adiknya sekali lagi.
“Kamu kenapa datang lagi, Re?” gadis itu langsung secara terang menanyakan alasan kedatangan pemuda yang dipanggil “Re.”
“Tolong jangan jadikan Tisha sebagai dalih kamu untuk menghindar dariku…” kata pemuda berambut gondrong di depan Rania. “Ran, kita ini nggak adil kalau kamu minta aku jauhin kamu padahal kamu tahu aku udah punya niat serius sama kamu,” ujar Rehan lagi.
“Jauh-jauh hari aku udah bilang, mending kita pisah..” Rania mendorong tubuh Rehan menuju pintu keluar. Ia tidak mau kalau sampai Tisha mendengar keributan ini. “Aku cuma pengen jadi Kakak yang terbaik buat Tisha. Kami cuma berdua, dan aku nggak bisa tinggalin dia, Re…” terakhir kali kalimat itu sampai, Rania buru-buru menutup pintu sekaligus mengunci.
Rehan terus mengetuk pintu tanpa asa. Bahkan pemuda itu masih tahan bila harus berdiri tiga jam lagi di depan pintu bercat hijau daun, tepat di hadapannya. “Udah pulang aja, Re. Urusin pernikahan kamu yang segera dimulai,” kata Rania dengan suara agak meninggi.
Merawat Tisha adalah kebagiaan tersendiri yang tersisa. Bagaimana pun kiat yang harus dilakukan Rania agar Tisha bisa kembali melihat dunia dan ribuan warna yang perlu dia kenal dalam hidup. Sebagai seorang kakak, Rania mesti berusaha demi adiknya yang punya impian besar tentang dunia.
“Tisha pasti akan bisa melihat, sayang. Kak Ran pergi dulu, ya,” ucap Rania, berupa perizinan. Sebentar lagi Tisha akan bisa terpesona oleh gemerlap warna yang akan mengisi dunianya. Dengan mengecup kening gadis berusia delapan tahun itu, Rania mantap menapak kaki lagi.
Ibu di dalam mobil Avanza hitam yang berada di taman kota tampak berjalan didampingi amplop uang di tangannya. Rania lekas menyambut dan memeluk Ibu itu, “Rania sudah meninggalkan, Re..” ujar Rania pelan.
“Bagus, Ran. Ini.” Ibu paruh bayang yang dipeluk Rania menyerahkan amplop di tangannya. “Uang ini cukup untuk biaya operasi mata Adik kamu. Sekali lagi Tante minta maaf, karena Re memang harus menikah dengan Vania. Mereka sudah saling dijodohkan sejak kecil. Semenjak pernikahannya, Re jarang tersenyum seperti dulu semasa masih hubungan sama kamu..” cerita Ibu Dhea, mama Rehan.
“Yang memang terjadi harus terjadi, Tante…” Gadis mungil yang membayangkan bahtera mantan pacar yang amat dicintainya menjadi sedikit perih. Mau apa? Rania pun tak mampu berbuat banyak. “Maaf, Rania nggak bisa lama-lama di sini. Sekali lagi Rania bener-bener terima kasih. Bantuan dari tante nggak akan Rania lupain..” sambungnya. Rania cepat berlalu dari sana.
Perban mata dan kapas yang menutupi mata Tisha akan segera dibuka. Setelah menjalani operasi, Rania berharap adiknya akan dapat melihat. Mata kecil itu membuka serta mengerjap. Tiba-tiba saja Tisha memeluk Rania yang berada di sisinya. Dunia gadis kecil yang selama ini bersama Rania akan berubah. Banyak warna yang bisa ia lihat dan membuatnya merasa baru dilahirkan.
“Tisha udah bisa lihat, Kak,” Tisha sangat girang dan luar biasa bahagia. Mimpinya yang rindu cahaya, akhirnya terwujud. “Mimpi kamu udah terwujud, Sa. Kakak seneng untuk kamu..” dengan kasih yang tak kurang.
Rania lalu menuntun adiknya dan mengajak pergi setelah berbenah. Bola mata itu berhenti kala menjaring seorang lelaki berambut gondrong dan seorang wanita bersama lelaki itu memasuki ruang kandungan. Ia kenal, bahkan sangat. Rania tersenyum walaupun cinta yang ia punya belum senyap dan pudar.

VIDEO PPT TENTANG SEDEKAH


MAKALAH IKHTIKAR, TAS;IR DAN BAIN-ANNAJASY,


BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

1. Tash‟ir adalah Kata tas'ir berasal dari kata sa'ara-yas'aru-sa'ran, yang artinya menyalakan. Lalu dibentuk menjadi kata as-si'ru dan jamaknya as'ar yang artinya harga (sesuatu). Kata as-si'ru ini digunakan di pasar untuk menyebut harga (di pasar) sebagai penyerupaan terhadap aktivitas penyalaan api, seakan menyalakan nilai (harga) bagi sesuatu.
Dan para ulama merumuskan definisi tas'ir secara syar'i, yaitu: seorang imam (penguasa), wakilnya atau setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim memerintahkan kepada para pelaku pasar agar tidak menjual komoditas kecuali dengan harga tertentu, mereka dilarang untuk menambah harganya hingga harga tidak membumbung atau mengurangi harganya hingga tidak memukul selain mereka. Jadi, mereka dilarang untuk menambah atau mengurangi dari harga yang dipatok demi kemaslahatan masyarakat. Artinya, negara melakukan intervensi (campur tangan) atas harga dengan menetapkan harga tertentu atas suatu komoditas dan setiap orang dilarang untuk menjual lebih atau kurang dari harga yang ditetapkan itu demi mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Fakta pematokan harga ini dapat kita saksikan dalam sistem ekonomi kapitalis pada saat ini. Pematokan harga itu dilakukan negara dengan alasan untuk melindungi kepentingan masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu, misalnya kelompok produsen atau kelompok konsumen.
Pematokan harga terjadi dalam tiga bentuk: Pertama, pematokan harga secara fix. Kedua, pematokan harga tertinggi, yakni dengan menetapkan harga jual tertinggi. Contohnya adalah penetapan harga eceran tertinggi pupuk. Penjual dilarang menjual lebih dari harga tertinggi yang dipatok itu. Sebaliknya, mereka boleh menjual dengan harga yang lebih rendah. Ini ditetapkan demi melindungi konsumen. Ketiga, pematokan harga terendah
seperti pematokan harga terendah gabah, dsb. Dalam hal ini pembeli dilarang membeli lebih rendah dari harga terendah itu. Sebaliknya, mereka boleh membeli dengan harga lebih tinggi dari harga itu. Ini dilakukan untuk melindungi produsen. Contohnya adalah penetapan harga terendah gabah untuk melindungi petani. Meski demikian, dalam praktiknya kebijakan ini terlihat tidak efektif. Pada saat panen raya, harga gabah tetap saja anjlok. Begitu juga harga pupuk; sering lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Q.S An-nnisa ayat 29 يَا أَي هَُّا الَّذِينَ آمَنُوا لََ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ ب يَْ نَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلََّ أَنْ تَكُونَ تَِِارَةً عَنْ تَ رَاضٍ مِنْكُمْ وَلََ تَ قْتُ لُوا
أَنْ فُسَكُمْ إِنَّ اللَّه كَانَ بِكُمْ رَحِيمً ا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Asbabun An-nuzul: kaum Muslimin menghentikan makan di tempat orang lain, padahal mereka beranggapan bahwa menjamu makan itu adalah pemanfaatan harta yang paling utama. Maka turunlah ayat tersebut.
Asbab Al-wurud : Dalil yang menjelaskan tentang Tash‟ir
ا الله ان ظًعز انمثض انثظظ انز س ق ا َٙ لارج ا انك الله نٛض ا حذ ي كُى ٚطا نث ُٙ ت ظًه ةً فٙ د
و لا يا ل
Artinya :
Sesungguhnya Allah lah Dzat yang menetapkan harga, Yang Maha Menyempitkan, Maha Melapangkan, dan Maha Memberi rezaki. Sesungguhnya aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun diantara kamu sekalian yang menuntutku mengenai kedzoliman dalam hal darah dan harta. (H.R Abu Dawud).
Anas R.A meriyatkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW. Dimana terjadi harga yang membumbung tinggi. Kemudian orang-orang berkata: “ Wahai Rasulullah SAW., Harga bergitu mahal, maka tetapkanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah SAW bersabda seperti hadist diatas.
Kesimpulan Hadist:
Bahwa Tas‟ir hukumnya dalah haram. 2. Ikhtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma‟mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga. FirmanAllah: “Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Al-Hajj: 78)
وَجَاهِدُوا فِي ه اللَِّ حَ ه ق جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلهةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَ ه ماكُمُالْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْل وَفِي هََٰذَا لِيَكُونَ ال ه رسُول شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى
ال ه ناسِ فَأَقِيمُوا ال ه صلََةَ وَآتُوا ال ه زكَاة وَاعْتَصِمُوا بِا ه للَِّ هُوَ
مَوْلََكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىَٰ وَنِعْمَ ال ه نصِيرُ Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Asbabun An-nuzul :
Asbab Al-wurud:
ع يعز تٛ عثذ الله ت فضهة لم ط عًت ر ط ل الله صم الله عهٛ طهى ٚم لٕ لا ٚشكثز الا خا طا Artinya :
Dari Maghmar bin Abdullah bin Fadhlah katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,tidak melakukan ikhtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)” (H.R Riwayat Tarmidzi).
ي احتكز ف خطٙ
Artinya : Orang yang berbuat ikhtikar berarti berbuat kesalahan.
(H.R Riwayat AT-Tarmudzi).
Kesimpulan : Bahwa perbuatan ikhtikar (menimbun barang) haram hukumya.
ٚا ٚ آ انذ ٚ ا ي إُ ا كثٛز ا ي الاحثا ر ا نز ثْا نٛا كه اي إ ل ان اُ ص تا نثا طم ٚصذ ع طثٛم الله لم ا نذٚ ٚك شُ انذ ةْ أنفضة لا ٚ فُم آَ فٙ طثٛم الله لا فثشز ىْ تعذا ب انٛى
ٚ و ٚح اً عهٛ آ فٙ اَ ر خ ىُٓ فتك ت آ جثا ىْٓ ج ت ىٓ ظ ر كى لم ذْا يا ك شُ تى لا فَظكى فذ ل إ
يا ك تُى تك شُ Artinya : “Wahai orang- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil; dan ( mereka) menghalang-halangi (manusia) dijalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab pedih. (34).
“ (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka “inilah harta bendanya yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yangkamu simpan itu. (35). 3. Bain an-najasy adalah kegiatan jual beli yang bertujuan mengelabui pembeli atau penjual Yaitu jika dia dalam posisi sebagai penjual, maka ketika ada pembeli yang menawarkan barang dagangannya lalu datang temannya yang bekerjasama dengan penjual untuk menawar barang yang sama oleh pembeli pertama dengan tujuan menaikkan harga barang setinggi-tingginya diatas kewajaran sehingga jika tipu daya ini berhasil maka sang pembeli pertama rela mengeluarkan uang banyak demi mendapatkan barang tersebut.
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَ رُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيَْْانِِِمْ ثَََنًا قَلِيلًً أُولََٰئِكَ لََ
خَلًَقَ لََمُْ فِِ الْْخِرَةِ وَلََ يُكَ ل مُهُمُ اللَّهُ وَلََ ي نَْظُرُ إِلَيْهِمْ
ي وَْمَ الْقِيَامَةِ وَلََ ي زَُ كيهِمْ وَلََمُْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Asbabun nuzul:
Imam Bukhari, Imam Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Al-asy‟ats berkata: Dulu saya dan seorang yahudi mempunyai sebidang tanah milik bersama. Lalu dia mengkhianti saya, maka saya mengadu kepada Rasulullah. Lalu beliau bertanya kepada saya, „apakah engkau mempunyai bukti?‟ saya jawab, “Tidak‟. “beliau berkata kepada orang yahudi itu, “Bersumpahlah engkau.‟ Maka buru-buru saya katakan kepada beliau, „Wahai Rasulullah. Jika dia bersumpah, tentu dia akan membawa harta milik saya, „Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memperjual belikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, hingga akhir hayat.
Asbab Al-wurud: عَ اتْ عُ زًََ : أَ رَطُ لَٕ اللهَِّ صه الله عهٛ طٔهى عَ ان جَُّْشِ. فِْٙ نَفْعٍ لاَ تَ اَُجَشُ إْ. - -
رَ أَ انْثُخَارِ
Artinya : Dari Ibnu „Umar r.a.: Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara najasy”. Dan dalam lafazh yang lain dinyatakan: Janganlah kamu sekalian melakukan jual-beli dengan cara najasy. (HR al-Bukhari) Penjelasan Hadist : Rasulullah s.a.w. pada prinsipnya melarang bai’ an-najasy. An-Najasy yang dimaksud dalam hadis ini ialah bentuk praktik julal-beli sebagai berikut: seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, dan oleh karenanya disebut sebagai praktik jual-beli yang terlarang.
Kesimpulan:
Penjelasan dan Istinbath Hukum
Haram hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/597), “Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bâri (XII/336), “Makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim(mendekati haram).”
Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut:
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, (Sunan at-Tirmidzi [III/597-598]).
Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah [VTII/120-121], “Najasy adalah seorang laki-laki melihat ada barang yang hendak dijual. Lalu ia datang
menawar barang tersebut dengan tawaran yang tinggi sementara ia sendiri tidak berniat membelinya, namun semata-mata bertujuan mendorong para pembeli untuk membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
At-Tanâjusy adalah seseorang melakukan hal tersebut untuk temannya dengan balasan temannya itu melakukan hal yang sama untuknya jika barangnya jadi terjual dengan harga tinggi. Pelakunya dianggap sebagai orang durhaka karena perbuatannya itu, baik ia mengetahui adanya larangan maupun tidak, sebab perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penipuan bukanlah akhlak orang Islam.”
Orang yang melakukan praktik najasy dianggap sebagai orang yang berdosa dan durhaka. Ibnu Baththal telah menukil ijma‟ ahli ilmu dalam masalah ini. (lihat Fathul Bâri (IV/355). Dalilnya adalah hadis „Abdullah bin Abi Aufa r.a, ia berkata, “Seorang menjajakan barang dagangannya sambil bersumpah dengan nama Allah bahwa ia menjualnya di bawah modal yang telah ia keluarkan. Lalu turunlah ayat,
‘Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…’ (QS Ali „Imran, 3: 77)”
„Abdullah bin Abi Aufa berkata, “Pelaku praktik najasy adalah pemakan riba dan pengkhianat,” (HR al-Bukhari [2675]).
Jika si penjual bekerja sama dengan pelaku najasy dan memberikan kepadanya persen bila barang laku terjual dengan harga tinggi, maka ia juga turut mendapatkan bagian dalam dosa, penipuan, dan pengkhianatan. Keduanya berada dalam Neraka.
Apabila praktik najasy ini dilakukan atas kerja sama antara oknum pelaku dengan penjual atau atas rekayasa si penjual, maka jual beli tersebut tidak halal.
Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/121), “Para ulama sepakat bahwa bila seorang mengakui praktik najasy yang dilakukannya lalu si pembeli jadi membelinya, maka jual beli dianggap sah, tidak ada hak khiyar
bagi si pembeli, jika oknum pelaku najasy tadi melakukan aksinya tanpa perintah dari si penjual. Namun, bila ia melakukannya atas perintah dari si penjual, maka sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa si pembeli memiliki hak khiyar.”
Diskusi : Kami menyimpulkan bahwasanya Tash‟ir adalah suatu penetapan harga tertentu untuk barang dagangan yang dilakukan penguasa kepada penjual makanan di pasar dengan sejumlah dirham tertentu. Allah telah menetapkan seseorang untuk menjual komoditasnya dengan harga yang ia ridhai. Dengan dalil yang mereka kemukakan bahwa Allah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian. (Q.S An-nisa {4} : 29). Dan sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi. Sesungguhnya jual beli itu harus dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli). (H.R Ibnu Majah.). Dan kami tidak mensetujui adanya Tash‟ir sebab Tash‟ir bertentangan dengan nash-nash tersebut. Sebab Tash;ir bermakana pemaksaan atas penjual dan atau pembeli untuk berjual beli dengan harga tertentu. Ini melanggar kepemilikan seseorang karena kepemilikan itu bermakna seseorang memiliki kekuasaan atas harta miliknya. Karena itu, dia berhak menjual dengan harga yang dia sukai. Pematokan harga tertentu akan menghalangi atau merampas sebagia kekuasaan seseorang atas hartanya. Hal itu tidak boleh terjadi. Selain itu juga dalam riwayat Abu hurairah di atas. Rasulullah SAW. Pernah diminta untuk mematok harga, padahal harga pernah membumbung tinggi. Sedangkan seandainya Tash‟ir boleh. Pastilah Rasulullah SAW.
Memenuhi permintaan tersebut. Namun ternyata beliau tidak memenuhinya. Dalam riwayat anas diatas, beliau menjelaskan alasan, mengapa beliau tidak melakukannya, beliau menjelaskan bahwa tas‟ir merupakan kezaliman, sedangkan segala bentuk kezaliman adalah haram, atas dasar itu, Tash‟ir hukumnya haram pendapat tentang hukumnya berasal dari jumhur ulama.
Kemudian pendapat kami tentang Ikhtikar kami juga tidak setuju dengan perbuatan Ikhtikar sebab Iktikar membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma‟mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga. Pendapat kami tentang Bain an-najasy sah-sah saja jual beli dengan disertai najasy, namun orang yang melakukan najasy mendapatkan dosa karena larangan yang ada kembali kepada orang yang melakukan najasy dan bukan kepadapembeli Di antara gambaran atau bentuk jual beli dengan cara najasy Orang yang tidak ingin membeli barang menampakkan kekagumannya pada barang tersebut dengan menyebutkan pengalaman dia dengan barang tersebut dan memujinya agar pembeli tertipu (terpancing) untuk membelinya sehingga akhirnya ia pun menyerahkan harga (uang) untuk membeli barang tersebut. Demikian pula jika si pemilik barang atau wakilnya ataupun yang lainnya mengaku-ngaku dengan pengakuan bathil dan dusta bahwa barang tersebut sudah ada yang berani membayarnya dengan harga tertentu agar si pembeli tertipu sehingga ia membelinya. Dan nampak bagi saya bahwa pengakuan-pengakuan dusta yang diobral untuk barang tertentu agar laris di pasar dengan cara menyebutkan sifat-sifat atau kelebihan-kelebihan dari barang tersebut
tidaklah membuat jual beli seperti ini sah, karena semuanya dilakukan untuk memperdaya pembeli agar ia membeli barang tersebut, kemudian setelah barang itu dibeli, dia mendapatkan sifat-sifat tertentu yang membuatnya merasa tertipu dengan barang tersebut. Dilihat dari sisi inilah jual beli seperti ini dilarang.
DOKUMENTASI DARI HASIL DISKUSI

DAFTAR
PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf. 2000. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:Gema Insani Press.
Karim, Adiwarman.2003.Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Irwan maftuhin Perguruan tinggi program khusus (ptpk) Ma‟had aly hidayatul mubtadiin Lirboyo kediri 2010/2011.
Almanhaj.2015.Jual beli inah dengan najasy.(online).
http://almanhaj.or.id/content/4035/slash/0/jual-beli-inah-jual-beli-dengan-najasy/