BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
1. Tash‟ir adalah Kata tas'ir berasal dari kata sa'ara-yas'aru-sa'ran, yang artinya menyalakan. Lalu dibentuk menjadi kata as-si'ru dan jamaknya as'ar yang artinya harga (sesuatu). Kata as-si'ru ini digunakan di pasar untuk menyebut harga (di pasar) sebagai penyerupaan terhadap aktivitas penyalaan api, seakan menyalakan nilai (harga) bagi sesuatu.
Dan para ulama merumuskan definisi tas'ir secara syar'i, yaitu: seorang imam (penguasa), wakilnya atau setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim memerintahkan kepada para pelaku pasar agar tidak menjual komoditas kecuali dengan harga tertentu, mereka dilarang untuk menambah harganya hingga harga tidak membumbung atau mengurangi harganya hingga tidak memukul selain mereka. Jadi, mereka dilarang untuk menambah atau mengurangi dari harga yang dipatok demi kemaslahatan masyarakat. Artinya, negara melakukan intervensi (campur tangan) atas harga dengan menetapkan harga tertentu atas suatu komoditas dan setiap orang dilarang untuk menjual lebih atau kurang dari harga yang ditetapkan itu demi mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Fakta pematokan harga ini dapat kita saksikan dalam sistem ekonomi kapitalis pada saat ini. Pematokan harga itu dilakukan negara dengan alasan untuk melindungi kepentingan masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu, misalnya kelompok produsen atau kelompok konsumen.
Pematokan harga terjadi dalam tiga bentuk: Pertama, pematokan harga secara fix. Kedua, pematokan harga tertinggi, yakni dengan menetapkan harga jual tertinggi. Contohnya adalah penetapan harga eceran tertinggi pupuk. Penjual dilarang menjual lebih dari harga tertinggi yang dipatok itu. Sebaliknya, mereka boleh menjual dengan harga yang lebih rendah. Ini ditetapkan demi melindungi konsumen. Ketiga, pematokan harga terendah
seperti pematokan harga terendah gabah, dsb. Dalam hal ini pembeli dilarang membeli lebih rendah dari harga terendah itu. Sebaliknya, mereka boleh membeli dengan harga lebih tinggi dari harga itu. Ini dilakukan untuk melindungi produsen. Contohnya adalah penetapan harga terendah gabah untuk melindungi petani. Meski demikian, dalam praktiknya kebijakan ini terlihat tidak efektif. Pada saat panen raya, harga gabah tetap saja anjlok. Begitu juga harga pupuk; sering lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Q.S An-nnisa ayat 29 يَا أَي هَُّا الَّذِينَ آمَنُوا لََ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ ب يَْ نَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلََّ أَنْ تَكُونَ تَِِارَةً عَنْ تَ رَاضٍ مِنْكُمْ وَلََ تَ قْتُ لُوا
أَنْ فُسَكُمْ إِنَّ اللَّه كَانَ بِكُمْ رَحِيمً ا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Asbabun An-nuzul: kaum Muslimin menghentikan makan di tempat orang lain, padahal mereka beranggapan bahwa menjamu makan itu adalah pemanfaatan harta yang paling utama. Maka turunlah ayat tersebut.
Asbab Al-wurud : Dalil yang menjelaskan tentang Tash‟ir
ا الله ان ظًعز انمثض انثظظ انز س ق ا َٙ لارج ا انك الله نٛض ا حذ ي كُى ٚطا نث ُٙ ت ظًه ةً فٙ د
و لا يا ل
Artinya :
Sesungguhnya Allah lah Dzat yang menetapkan harga, Yang Maha Menyempitkan, Maha Melapangkan, dan Maha Memberi rezaki. Sesungguhnya aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun diantara kamu sekalian yang menuntutku mengenai kedzoliman dalam hal darah dan harta. (H.R Abu Dawud).
Anas R.A meriyatkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW. Dimana terjadi harga yang membumbung tinggi. Kemudian orang-orang berkata: “ Wahai Rasulullah SAW., Harga bergitu mahal, maka tetapkanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah SAW bersabda seperti hadist diatas.
Kesimpulan Hadist:
Bahwa Tas‟ir hukumnya dalah haram. 2. Ikhtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma‟mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga. FirmanAllah: “Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Al-Hajj: 78)
وَجَاهِدُوا فِي ه اللَِّ حَ ه ق جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلهةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَ ه ماكُمُالْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْل وَفِي هََٰذَا لِيَكُونَ ال ه رسُول شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى
ال ه ناسِ فَأَقِيمُوا ال ه صلََةَ وَآتُوا ال ه زكَاة وَاعْتَصِمُوا بِا ه للَِّ هُوَ
مَوْلََكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَىَٰ وَنِعْمَ ال ه نصِيرُ Artinya : Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Asbabun An-nuzul :
Asbab Al-wurud:
ع يعز تٛ عثذ الله ت فضهة لم ط عًت ر ط ل الله صم الله عهٛ طهى ٚم لٕ لا ٚشكثز الا خا طا Artinya :
Dari Maghmar bin Abdullah bin Fadhlah katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,tidak melakukan ikhtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)” (H.R Riwayat Tarmidzi).
ي احتكز ف خطٙ
Artinya : Orang yang berbuat ikhtikar berarti berbuat kesalahan.
(H.R Riwayat AT-Tarmudzi).
Kesimpulan : Bahwa perbuatan ikhtikar (menimbun barang) haram hukumya.
ٚا ٚ آ انذ ٚ ا ي إُ ا كثٛز ا ي الاحثا ر ا نز ثْا نٛا كه اي إ ل ان اُ ص تا نثا طم ٚصذ ع طثٛم الله لم ا نذٚ ٚك شُ انذ ةْ أنفضة لا ٚ فُم آَ فٙ طثٛم الله لا فثشز ىْ تعذا ب انٛى
ٚ و ٚح اً عهٛ آ فٙ اَ ر خ ىُٓ فتك ت آ جثا ىْٓ ج ت ىٓ ظ ر كى لم ذْا يا ك شُ تى لا فَظكى فذ ل إ
يا ك تُى تك شُ Artinya : “Wahai orang- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil; dan ( mereka) menghalang-halangi (manusia) dijalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab pedih. (34).
“ (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka “inilah harta bendanya yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yangkamu simpan itu. (35). 3. Bain an-najasy adalah kegiatan jual beli yang bertujuan mengelabui pembeli atau penjual Yaitu jika dia dalam posisi sebagai penjual, maka ketika ada pembeli yang menawarkan barang dagangannya lalu datang temannya yang bekerjasama dengan penjual untuk menawar barang yang sama oleh pembeli pertama dengan tujuan menaikkan harga barang setinggi-tingginya diatas kewajaran sehingga jika tipu daya ini berhasil maka sang pembeli pertama rela mengeluarkan uang banyak demi mendapatkan barang tersebut.
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَ رُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيَْْانِِِمْ ثَََنًا قَلِيلًً أُولََٰئِكَ لََ
خَلًَقَ لََمُْ فِِ الْْخِرَةِ وَلََ يُكَ ل مُهُمُ اللَّهُ وَلََ ي نَْظُرُ إِلَيْهِمْ
ي وَْمَ الْقِيَامَةِ وَلََ ي زَُ كيهِمْ وَلََمُْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
Asbabun nuzul:
Imam Bukhari, Imam Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa Al-asy‟ats berkata: Dulu saya dan seorang yahudi mempunyai sebidang tanah milik bersama. Lalu dia mengkhianti saya, maka saya mengadu kepada Rasulullah. Lalu beliau bertanya kepada saya, „apakah engkau mempunyai bukti?‟ saya jawab, “Tidak‟. “beliau berkata kepada orang yahudi itu, “Bersumpahlah engkau.‟ Maka buru-buru saya katakan kepada beliau, „Wahai Rasulullah. Jika dia bersumpah, tentu dia akan membawa harta milik saya, „Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memperjual belikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, hingga akhir hayat.
Asbab Al-wurud: عَ اتْ عُ زًََ : أَ رَطُ لَٕ اللهَِّ صه الله عهٛ طٔهى عَ ان جَُّْشِ. فِْٙ نَفْعٍ لاَ تَ اَُجَشُ إْ. - -
رَ أَ انْثُخَارِ
Artinya : Dari Ibnu „Umar r.a.: Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara najasy”. Dan dalam lafazh yang lain dinyatakan: Janganlah kamu sekalian melakukan jual-beli dengan cara najasy. (HR al-Bukhari) Penjelasan Hadist : Rasulullah s.a.w. pada prinsipnya melarang bai’ an-najasy. An-Najasy yang dimaksud dalam hadis ini ialah bentuk praktik julal-beli sebagai berikut: seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, dan oleh karenanya disebut sebagai praktik jual-beli yang terlarang.
Kesimpulan:
Penjelasan dan Istinbath Hukum
Haram hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/597), “Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bâri (XII/336), “Makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim(mendekati haram).”
Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut:
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, (Sunan at-Tirmidzi [III/597-598]).
Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah [VTII/120-121], “Najasy adalah seorang laki-laki melihat ada barang yang hendak dijual. Lalu ia datang
menawar barang tersebut dengan tawaran yang tinggi sementara ia sendiri tidak berniat membelinya, namun semata-mata bertujuan mendorong para pembeli untuk membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
At-Tanâjusy adalah seseorang melakukan hal tersebut untuk temannya dengan balasan temannya itu melakukan hal yang sama untuknya jika barangnya jadi terjual dengan harga tinggi. Pelakunya dianggap sebagai orang durhaka karena perbuatannya itu, baik ia mengetahui adanya larangan maupun tidak, sebab perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penipuan bukanlah akhlak orang Islam.”
Orang yang melakukan praktik najasy dianggap sebagai orang yang berdosa dan durhaka. Ibnu Baththal telah menukil ijma‟ ahli ilmu dalam masalah ini. (lihat Fathul Bâri (IV/355). Dalilnya adalah hadis „Abdullah bin Abi Aufa r.a, ia berkata, “Seorang menjajakan barang dagangannya sambil bersumpah dengan nama Allah bahwa ia menjualnya di bawah modal yang telah ia keluarkan. Lalu turunlah ayat,
‘Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…’ (QS Ali „Imran, 3: 77)”
„Abdullah bin Abi Aufa berkata, “Pelaku praktik najasy adalah pemakan riba dan pengkhianat,” (HR al-Bukhari [2675]).
Jika si penjual bekerja sama dengan pelaku najasy dan memberikan kepadanya persen bila barang laku terjual dengan harga tinggi, maka ia juga turut mendapatkan bagian dalam dosa, penipuan, dan pengkhianatan. Keduanya berada dalam Neraka.
Apabila praktik najasy ini dilakukan atas kerja sama antara oknum pelaku dengan penjual atau atas rekayasa si penjual, maka jual beli tersebut tidak halal.
Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/121), “Para ulama sepakat bahwa bila seorang mengakui praktik najasy yang dilakukannya lalu si pembeli jadi membelinya, maka jual beli dianggap sah, tidak ada hak khiyar
bagi si pembeli, jika oknum pelaku najasy tadi melakukan aksinya tanpa perintah dari si penjual. Namun, bila ia melakukannya atas perintah dari si penjual, maka sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa si pembeli memiliki hak khiyar.”
Diskusi : Kami menyimpulkan bahwasanya Tash‟ir adalah suatu penetapan harga tertentu untuk barang dagangan yang dilakukan penguasa kepada penjual makanan di pasar dengan sejumlah dirham tertentu. Allah telah menetapkan seseorang untuk menjual komoditasnya dengan harga yang ia ridhai. Dengan dalil yang mereka kemukakan bahwa Allah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian. (Q.S An-nisa {4} : 29). Dan sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi. Sesungguhnya jual beli itu harus dengan saling ridha (antara penjual dan pembeli). (H.R Ibnu Majah.). Dan kami tidak mensetujui adanya Tash‟ir sebab Tash‟ir bertentangan dengan nash-nash tersebut. Sebab Tash;ir bermakana pemaksaan atas penjual dan atau pembeli untuk berjual beli dengan harga tertentu. Ini melanggar kepemilikan seseorang karena kepemilikan itu bermakna seseorang memiliki kekuasaan atas harta miliknya. Karena itu, dia berhak menjual dengan harga yang dia sukai. Pematokan harga tertentu akan menghalangi atau merampas sebagia kekuasaan seseorang atas hartanya. Hal itu tidak boleh terjadi. Selain itu juga dalam riwayat Abu hurairah di atas. Rasulullah SAW. Pernah diminta untuk mematok harga, padahal harga pernah membumbung tinggi. Sedangkan seandainya Tash‟ir boleh. Pastilah Rasulullah SAW.
Memenuhi permintaan tersebut. Namun ternyata beliau tidak memenuhinya. Dalam riwayat anas diatas, beliau menjelaskan alasan, mengapa beliau tidak melakukannya, beliau menjelaskan bahwa tas‟ir merupakan kezaliman, sedangkan segala bentuk kezaliman adalah haram, atas dasar itu, Tash‟ir hukumnya haram pendapat tentang hukumnya berasal dari jumhur ulama.
Kemudian pendapat kami tentang Ikhtikar kami juga tidak setuju dengan perbuatan Ikhtikar sebab Iktikar membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma‟mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga. Pendapat kami tentang Bain an-najasy sah-sah saja jual beli dengan disertai najasy, namun orang yang melakukan najasy mendapatkan dosa karena larangan yang ada kembali kepada orang yang melakukan najasy dan bukan kepadapembeli Di antara gambaran atau bentuk jual beli dengan cara najasy Orang yang tidak ingin membeli barang menampakkan kekagumannya pada barang tersebut dengan menyebutkan pengalaman dia dengan barang tersebut dan memujinya agar pembeli tertipu (terpancing) untuk membelinya sehingga akhirnya ia pun menyerahkan harga (uang) untuk membeli barang tersebut. Demikian pula jika si pemilik barang atau wakilnya ataupun yang lainnya mengaku-ngaku dengan pengakuan bathil dan dusta bahwa barang tersebut sudah ada yang berani membayarnya dengan harga tertentu agar si pembeli tertipu sehingga ia membelinya. Dan nampak bagi saya bahwa pengakuan-pengakuan dusta yang diobral untuk barang tertentu agar laris di pasar dengan cara menyebutkan sifat-sifat atau kelebihan-kelebihan dari barang tersebut
tidaklah membuat jual beli seperti ini sah, karena semuanya dilakukan untuk memperdaya pembeli agar ia membeli barang tersebut, kemudian setelah barang itu dibeli, dia mendapatkan sifat-sifat tertentu yang membuatnya merasa tertipu dengan barang tersebut. Dilihat dari sisi inilah jual beli seperti ini dilarang.
DOKUMENTASI DARI HASIL DISKUSI
DAFTAR
PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf. 2000. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta:Gema Insani Press.
Karim, Adiwarman.2003.Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
Irwan maftuhin Perguruan tinggi program khusus (ptpk) Ma‟had aly hidayatul mubtadiin Lirboyo kediri 2010/2011.
Almanhaj.2015.Jual beli inah dengan najasy.(online).
http://almanhaj.or.id/content/4035/slash/0/jual-beli-inah-jual-beli-dengan-najasy/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar